Apakah Ganjil Genap Jakarta Jumat 3 April 2026 Besok Berlaku? Cek Informasinya

Kamis 02 Apr 2026, 11:25 WIB
Sejumlah pengendara terjebak kemacetan saat jam pulang kerja pada bulan Ramadan di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Maret 2026. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Sejumlah pengendara terjebak kemacetan saat jam pulang kerja pada bulan Ramadan di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Maret 2026. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTA.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi (DKI) Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada Jumat, 3 April 2026.

Untuk peniadaan gage ini berlaku kembali pada Senin, 6 April 2026 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Peniadaan sistem ganjil genap ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 yang menetapkan aturan pelat nomor tidak beroperasi pada hari libur nasional.

Penghentian sementara ini sejalan dengan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama Peringatan Wafat Yesus Kristus.

Baca Juga: Ada Demo Hari Ini di Jakarta, Hindari 2 Titik Lokasi Berpotensi Macet

Dikutip dari akun resmi Instagram Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta. Peniadaan gage di jakarta dikarenakan adanya Hari Peringatan Wafat Yesus Kristus.

"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Peringatan Wafat Yesus Kristus pada tanggal 3 April 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," tulis Dishub DKI Jakarta melalui @dishubdkijakarta.

Aturan Kebijakan Ganjil Genap Jakarta

Penerapan kebijakan ganjil genap di Jakarta ini dilaksanakan pada Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. 

Namun, terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dalam kebijakan gage tersebut, diantaranya kendaraan berstiker disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum berpelat kuning, sepeda motor, kendaraan bahan bakar listrik, serta truk tangki bahan bakar. 

Bagi pengendara berpelat ganjil mendapatkan jadwal melintas pada tanggal ganjil, sedangkan untuk pelat genap akan mendapatkan jadwal melintas di tanggal genap.

Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini

Daftar 25 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta

Berikut adalah daftar ruas jalan yang terdampak ganjil-genap di Jakarta:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan M.H. Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (dari Jalan Ketimun 1 hingga TB Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S. Parman (Tomang Raya ke Gatot Subroto)
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan M.T. Haryono
  18. Jalan H.R. Rasuna Said
  19. Jalan D.I. Panjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani (Bekasi Timur Raya ke Perintis Kemerdekaan)
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya Barat dan Timur (Paseban Raya ke Diponegoro)
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Berita Terkait


News Update