POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau WFH untuk aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Namun, ada beberapa sektor yang terbatas dari kebijakan ini.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers menyampaikan tiga sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor.
Airlangga merincikan bahwa sektor yang dikecualikan di antaranya yakni sektor kesehatan, keamanan, hingga sektor strategis lainnya.
"Yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan. Serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok makanan minuman, perdagangan transportasi, logistik, dan keuangan," ungkapnya dalam konferensi pers pada Selasa, 31 Maret 2026.
Baca Juga: WFH Dinilai Ampuh Kurangi Konsumsi BBM, Ini Strategi Pemerintah Jaga Ketahanan Energi Nasional
Airlangga mengatakan bahwa kebijakan WFH sehari dalam sepekan ini hanya berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan ini juga untuk mendorong tata kelola pelayanan berbasis digital. Kebijakan ini akan berlaku mulai hari ini 1 April 2026.
Lantas, apakah pegawai swasta akan menerapkan aturan WFH?
WFH Pegawai Swasta Diatur Kementerian Ketenagakerjaan
Airlangga juga menerapkan WFH untuk karyawan swasta yang menyesuaikan karakteristik dan kebutuhan setiap sektor usaha.
"Penerapan work from home bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," ungkap Airlangga.
Airlangga menyatakan jadwal WFH akan dimulai per hari ini dan berbeda setiap sektor usaha.
Kebijakan tersebut mengikuti karakteristik dan kebutuhan tiap sektor usaha.
Baca Juga: Pemerintah Finalisasi Aturan WFH Akhir Maret 2026, Solusi Tekan Konsumsi BBM
"Dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha,” ujarnya.
Airlangga juga menyebut Menaker nantinya akan mengatur efisiensi energi di tempat kerja.
"Pengaturan melalui Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja," jelasnya.
