Kebijakan tersebut mengikuti karakteristik dan kebutuhan tiap sektor usaha.
Baca Juga: Pemerintah Finalisasi Aturan WFH Akhir Maret 2026, Solusi Tekan Konsumsi BBM
"Dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha,” ujarnya.
Airlangga juga menyebut Menaker nantinya akan mengatur efisiensi energi di tempat kerja.
"Pengaturan melalui Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja," jelasnya.
