Berdasarkan hasil audit, nilai tersebut dinilai melebihi estimasi wajar sehingga menimbulkan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp202 juta.
Lebih lanjut, jaksa menyampaikan sejumlah faktor yang memberatkan terdakwa. Di antaranya adalah sikap terdakwa selama proses persidangan serta belum adanya pengembalian kerugian negara hingga perkara tersebut disidangkan.
Kasus tersebut kemudian didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 juncto Pasal 18 yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Ditengah masalah tersebut, siapa sebenarnya Wira Arizona dan berapa harta kekayaannya? Berikut rekam jejak yang berhasil dihimpun.
Baca Juga: Sosok Selingkuhan Eric Syafutra Siapa? Shyalimar Malik Klaim Punya Bukti Transfer dan Hotel
Wira Arizona Siapa dan Berapa Kekayaannya?
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Wira Arizona merupakan lulusan Pendidikan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 79 Gelombang 2 pada tahun 2022.
Setelah menyelesaikan pendidikan tersebut, ia resmi dilantik sebagai Ajun Jaksa Madya.
Dalam perjalanan kariernya, Wira telah beberapa kali terlibat dalam penanganan perkara, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Utara.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Tinjau Kesiapan Pengamanan Mudik di Terminal-Stasiun
Pada tahun 2025, Wira Arizona diketahui menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi di Kejaksaan Negeri Karo.
Ia juga menangani sejumlah perkara penting, termasuk kasus penerimaan uang denda, uang pengganti, dan biaya perkara tindak pidana korupsi atas nama Radius Tarigan.
Selain rekam jejak karier, aspek kekayaan Wira Arizona juga menjadi perhatian publik. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tercatat bahwa ia memiliki total kekayaan sebesar Rp2.016.093.042.
