Baca Juga: Imigrasi Tangkap Buronan Pembunuhan Sadis Asal Portugal di Jakarta Selatan
Menuru pihak kepolisian, motif pembunuhan dipicu penolakan pelaku terhadap keinginan korban untuk mengakhiri hubungan.
Polisi telah menetapkan Fuad sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
