POSKOTA.CO.ID - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mendesak agar penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap aktivis Andrie Yunus tetap ditangani kepolisian, bukan dialihkan ke yurisdiksi militer.
Alasannya, pemaparan yang dilakukan penyidik kepolisian dinilai lebih komprehensif dibandingkan konferensi pers yang digelar pihak militer.
“Kalau kawan-kawan perhatikan konferensi pers hari ini di Mabes TNI, maksud saya di Puspom TNI, hampir kosong. Berbeda dengan laporan yang disampaikan oleh penyidik kepolisian Polda Metro Jaya yang ditopang bukti-bukti yang cukup,” ujar Usman.
Usman juga mengkritik minimnya kejelasan dari pihak militer dalam menjelaskan kronologi serta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, karena dalam konferensi pers yang digelar Pusat Polisi Militer TNI tidak mampu menguraikan secara rinci siapa pelaku, apa yang dilakukan, kepada siapa tindakan itu ditujukan, serta kapan peristiwa terjadi.
Baca Juga: 4 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ditangkap, Aktor Intelektual Disebut Segera Terungkap
Usman Hamid menilai pengambilalihan kasus oleh militer berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan impunitas, karena rantai komando hingga perwira tinggi diduga turut mengetahui sehingga seluruh pihak harus dimintai pertanggungjawaban.
Ia juga menilai bahwa penanganan kasus oleh militer bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum, termasuk kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam konstitusi.
“Undang-Undang Dasar mengatakan setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum. Kalau Anda membunuh, Anda dibawa ke pengadilan umum. Tapi kalau Anda TNI dan membunuh, Anda tidak dibawa ke pengadilan umum, itu melanggar konstitusi,” jelas Usman.
Selain itu, Usman juga menekankan bahwa kasus Andrie merupakan tindak pidana umum yang terjadi di ruang sipil, bahkan berpotensi masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Andrie Yunus, Polisi Ungkap Aksi Terencana dan Banyak Pelaku
Karena itu ia mengusulkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta jika penanganan oleh kepolisian dinilai belum cukup, dengan mencontohkan penanganan kasus pembunuhan Munir Said Thalib.
“Kasusnya Andrie ini di lingkungan masyarakat umum. Tindak pidananya tindak pidana umum, bahkan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia,” ucap Usman.
Dalam kesempatan itu, Usman juga menegaskan bahwa penanganan kasus tidak boleh semata-mata berada di bawah yurisdiksi militer karena bertentangan dengan prinsip hukum nasional dan perlindungan hak asasi manusia.
Ia mendorong adanya pembaruan regulasi, khususnya revisi Undang-Undang Peradilan Militer yang dinilai sudah tidak relevan.
"Juga pentingnya membangun generasi aparat keamanan yang menjunjung tinggi profesionalisme dan nilai-nilai demokrasi," kata Usman.
