“Kasusnya Andrie ini di lingkungan masyarakat umum. Tindak pidananya tindak pidana umum, bahkan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia,” ucap Usman.
Dalam kesempatan itu, Usman juga menegaskan bahwa penanganan kasus tidak boleh semata-mata berada di bawah yurisdiksi militer karena bertentangan dengan prinsip hukum nasional dan perlindungan hak asasi manusia.
Ia mendorong adanya pembaruan regulasi, khususnya revisi Undang-Undang Peradilan Militer yang dinilai sudah tidak relevan.
"Juga pentingnya membangun generasi aparat keamanan yang menjunjung tinggi profesionalisme dan nilai-nilai demokrasi," kata Usman.
