TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran 9 ton daging domba beku impor kedaluwarsa jelang perayaan Idul Fitri 2026.
Daging tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah pasar tradisional di wilayah Jakarta dan Tangerang.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi menuturkan pihaknya telah membekuk empat tersangka dalam kasus ini, di antanya berinsial IY, T, AR dan SS.
"Empat orang tersangka itu diketahui memiliki peran yang berbeda. IY sebagai penjual sekaligus pemilik daging kadaluarsa, T dan AR sebagai perantara atau broker dan SS sebagai produsen atau pembeli," kata Arsya, Senin, 16 Maret 2026.
Baca Juga: Motif Ekonomi, Pria Asal Aceh Kepergok Curi 2 Bungkus Kopi Saset di Minimarket Tanjung Priok
Arsya menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan terkait adanya kegiatan perdagangan daging domba karkas impor dari Australia yang diduga kedaluwarsa.
"Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menemukan tiga unit truk berisi daging domba import kedaluwarsa dari Australia di pergudangan kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang," ucap dia.
Kemudian, dari hasil pengembangan pihaknya berhasil mengungkap lokasi dua gudang lainnya yang terletak di Poris Blok B1, Batuceper, Kota Tangerang dan Gudang di Jalan Raya Serang No 8, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, penyelidik Sat Resmob telah melakukan pengamanan terhadap 10 orang saksi dan barang-barang bukti," ungkapnya.
Baca Juga: Pemudik di Jalur Puncak Mulai Padat, Didominasi Kendaraan Roda Dua
Dari hasil pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa daging domba kadaluarsa seberat 12,9 ton.
"Masing-masing daging ini diangkut tiga mobil box berjumlah 154 kardus dengan total berat 2548,36 kilogram, 157 kardus dengan total berat 2411,69 kilogram dan 148 kardus dengan total berat 4052,99 Kilogram," ujar Arsya.
Sementara itu, Kasubdit I Dit Tipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K Heriyanto menyebut, modus dari kasus daging impor kedaluwarsa ini adalah ingin menjual dengan harga murah dibawah harga daging pasaran.
Diketahui produk import domba ini didapat dari Australia pada tahun 2022 dengan membeli besaran sebanyak 24 ton dari perusahaan import daging.
"Dari hasil pembelian tersebut, tersangka telah menjual daging yang kemudian sisa daging sejumlah 14.000 kilogram yang telah melewati masa kedaluwarsa (April 2024) disimpan oleh tersangka di gudang miliknya," kata Setyo.
Ia mengatakan, sisa daging yang telah kedaluwarsa tersebut nantinya akan dijual oleh tersangka dengan bantuan perantara AR dan T sebesar 1,6 ton kepada pembeli berinisial SS dengan harga Rp80.658.000, atau harga per kg Rp50.000, pada Februari dan Maret 2026.
"Kemudian selanjutnya dengan bantuan perantara yaitu tersangka AR dan T, tersangka IY akan menjual kembali daging kedaluwarsa tersebut dengan melakukan pengiriman dengan menggunakan tiga unit kendaraan Truk yang berisikan 9 ton kepada pembeli di daerah Kosambi, Tangerang, dimana tersangka telah menjual daging domba kadaluarsa tersebut kurang lebih 100 kilogram dengan harga jual Rp81.000 sampai dengan Rp85.000 per kilogram," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 8 ayat (3) Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau; Pasal 90 dan/atau pasal 135 dan/atau pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. (ver)
