“Saya memastikan sidak kemarin terhadap kantor Meta bukan simbolik dan akan dan harus ada perbaikan. Pertemuan ini membahas langkah-langkah peningkatan kepatuhan terhadap regulasi Indonesia, termasuk penguatan sistem perlindungan pengguna dan mekanisme koordinasi yang lebih cepat antara platform dan pemerintah," ujar Meutya.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah tetap terbuka untuk berdialog dengan berbagai platform digital, namun dengan prinsip yang jelas terkait kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
"Pemerintah Indonesia terbuka untuk berdialog dengan semua platform digital, namun prinsipnya jelas: setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia harus menghormati dan mematuhi regulasi yang berlaku,” ujar Meutya mengakhiri.
Sidak Kantor Meta dan Isu Disinformasi
Sebelumnya, Meutya Hafid melakukan sidak ke kantor Meta yang berlokasi di Sequis Tower Building, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam kunjungan tersebut, pemerintah meminta keterbukaan dari pihak Meta terkait sistem moderasi konten yang diterapkan di platformnya.
Selain itu, Meta juga diminta untuk memenuhi kewajiban pelaporan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat bahwa salah satu bentuk disinformasi yang paling sering ditemukan berkaitan dengan isu kesehatan.
Komdigi bahkan menerima banyak laporan dari dokter dan tenaga kesehatan terkait misinformasi yang berpotensi membahayakan masyarakat hingga menyebabkan hilangnya nyawa.
Tak hanya itu, disinformasi juga banyak muncul dalam bentuk kejahatan digital seperti penipuan atau scamming, serta informasi menyesatkan terkait isu pemerintahan dan pembangunan.