“Layanan verifikasi ini dapat digunakan masyarakat untuk memeriksa validitas tanda tangan elektronik dari PSrE terdaftar di Indonesia,” kata Marshall.
Ia juga memastikan dokumen yang diunggah untuk proses verifikasi tidak akan disimpan di sistem, sehingga kerahasiaan dokumen tetap terjaga.
Dengan meningkatnya kasus penipuan digital, masyarakat diharapkan lebih waspada dan selalu melakukan pengecekan sebelum mempercayai dokumen yang diterima secara daring.
