Karena itu, masyarakat diminta lebih teliti sebelum mempercayai dokumen yang diterima secara digital.
3 Langkah Menghindari Penipuan Dokumen Digital
Marshall membagikan beberapa langkah sederhana yang dapat dilakukan masyarakat untuk menghindari risiko penipuan dokumen digital.
1. Cermati Sumber dan Konteks Dokumen
Langkah pertama adalah memeriksa alamat email, domain perusahaan, serta identitas pengirim dokumen.
Pelaku sering memanfaatkan kemiripan alamat email dengan mengganti tanda baca atau huruf tertentu agar terlihat seperti alamat resmi.
Jika terdapat kejanggalan pada alamat pengirim atau isi dokumen, masyarakat disarankan untuk mengonfirmasi langsung melalui kanal resmi perusahaan.
“Jika terdapat kejanggalan pada pengirim atau isi dokumen, sebaiknya lakukan konfirmasi ulang kepada pihak terkait melalui kanal resmi,” kata Marshall.
2. Periksa Tanda Tangan Elektronik
Masyarakat juga perlu memeriksa apakah dokumen dilengkapi dengan tanda tangan elektronik yang sah. Tanda tangan elektronik yang legal hanya dapat diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang terdaftar resmi di pemerintah.
Salah satu contoh penyedia layanan tersebut adalah Privy. Marshall menjelaskan bahwa tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki sertifikat digital yang dapat diverifikasi, berbeda dengan tanda tangan hasil scan atau gambar tempelan.
“Langkah ini penting karena tanda tangan elektronik tersertifikasi menggunakan sertifikat digital yang terdaftar dan diawasi regulator,” ujarnya.
Baca Juga: 3 Cara Top Up E-money Mandiri untuk Persiapan Mudik Lebaran 2026, Praktis dan Cepat
3. Lakukan Verifikasi Dokumen
Langkah terakhir adalah melakukan verifikasi dokumen secara teknis. Masyarakat dapat mengunggah dokumen digital dalam format PDF ke layanan verifikasi resmi untuk memastikan keaslian tanda tangan elektronik serta mengecek apakah dokumen pernah diubah setelah ditandatangani.
Marshall menyebutkan bahwa layanan verifikasi dokumen milik Privy dapat diakses publik secara gratis.
