DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Polsek Pancoran Mas berhasil mengamankan seorang pria diduga merupakan dukun pengganda uang di daerah Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok pada Senin, 2 Maret 2026 dini hari.
Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Hartono mengatakan, pelaku berinisial LE, 51 tahun berhasil ditangkap usai pihaknya mendapatkan laporan korban.
Berdasarkan keterangan korban berinisial FA, pelaku mengaku dapat menggandakan uang dengan syarat harus melakukan beberapa ritual.
"Korban FA ini pada pukul 02.00 WIB, ingin melakukan ikhtiar supaya dapat mempelancar usaha dengan meminta bantuan kepada pelaku. Setelah itu, pelaku LE ini menawarkan hajat agar uang korban bisa menjadi berlipat ganda dalam waktu sekejap," ujar Hartono kepada Poskota, Sabtu, 14 Maret 2026.
Baca Juga: Warga Kebayoran Lama Khawatir Longsor Susulan, Berharap Turap Segera Dibangun
Hartono mengungkapkan, setelah itu pelaku meminta korban untuk menyetorkan uang minimal sejumlah Rp37 juta dalam sekali hajat, dengan imbalan uang digandakan menjadi Rp16 miliar dalam waktu 41 hingga 100 hari.
"Setelah korban menyetorkan uang hajat pertama tersebut, korban datang lagi dengan membawa uang Rp2 juta sebagai Down Payment (DP) setelah itu terjadilah ritual di tempat pelaku menggunakan minyak sebagai syarat ritual," kata Hartono.
Namun di luar dugaan, saat ritual berlangsung di ruangan gelap dengan lampu dimatikan, pelaku tiba-tiba melepas seluruh pakaiannya hingga bugil, membuat korban kaget dan ketakutan.
"Dalam ritual antara pelaku dengan korban hanya berdua di dalam ruangan gelap. Tidak berselang lama mengakui pelaku melepas pakaiannya membuat korban kaget dan takut langsung berteriak mengundang warga yang mau sahur langsung diamankan pelaku," ucap dia.
Baca Juga: Ghozi Zulazmi, Dari Aktivis Kampus Menuju Penghubung Aspirasi Warga
aat melakukan pendalaman kasus, anggota Reskrim Polsek Pancoran Mas menemukan sejumlah mata uang asing yang diduga palsu dari hasil penggeledahan di rumah pelaku di kawasan Mampang.
