Dukun Pengganda Uang di Pancoran Mas Ditangkap, Polisi Sita Uang Puluhan Juta

Sabtu 14 Mar 2026, 09:32 WIB
Polsek Pancoran Mas menampilkan barang bukti uang palsu dolar, lempengan mas palsu milik pelaku di Mapolsek Pancoran Mas. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

Polsek Pancoran Mas menampilkan barang bukti uang palsu dolar, lempengan mas palsu milik pelaku di Mapolsek Pancoran Mas. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

"Barang bukti yang diamankam ada uang tunai Rp2 juta,  12000 dolar lembar kerta pecahan 100 dolar diduga palsu, 100 lembar kertas uang pecahan 50 dolar diduga palsu, 12.000 lembar uang dolar pecahan 100 dolar, Rp300 juta uang palsu mainan pecahan Rp100.000, alat ritual dupa dan sajadah, dan 21 batang emas palsu. Semua barang bukti milik pelaku kini kami sita untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas, Iptu Hadirat Syukur Lombu, mengatakan korban penipuan berkedok penggandaan uang oleh pelaku LE alias L yang mengaku paranormal ternyata lebih dari satu orang.

"Selain FA menjadi korban, ada korban lainnya yakni berinisial saudari RA kerugian Rp25 juta, dan bapak M, kerugian Rp60 juta," kata Hadirat kepada Poskota, Sabtu, 14 Maret 2026.

Baca Juga: Sosok Dua Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Siapa? Ini Petunjuk Awal dari CCTV

Hadirat mengungkapkan, aksi pelaku melakukan penipuan dengan modus menggandakan uang ini sudah dijalankan cukup lama.

"Lantaran pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga menjadi dukun pengganda uang dengan menyakinkan para korban bisa melakukan penggandaan uang berkali-kali lipat asal mengikuti hajatnya," ujarnya.

Lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 Jo Pasal 374 Jo Pasal 375 UU RI No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, yaitu tindak pidana penipuan Jo Memiliki Jo Membelanjakan Uang Palsu dengan ancaman pidana hukuman 10 tahun penjara.

"Untuk uang-uang palsu dolar dan pecahan 100 ribu rencana sama pelaku juga akan dipergunakan saat mau lebaran nanti. Tapi sudah dapat lebih dahulu kita cegah dan belum sempat edar ke masyarakat," kata dia. (ang)


Berita Terkait


News Update