Tebang Pohon Kecapi di TNUK, Warga Pandeglang Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis 12 Mar 2026, 20:02 WIB
Ilustrasi persidangan. (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi persidangan. (Sumber: Istimewa)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang warga asal Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, terpaksa harus mendekam dipenjara, karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penembangan pohon kecapi di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). 

Pria berusia 61 tahun tersebut divonis selama 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Rabu 11 Maret 2026 kemarin.

"Menyatakan Terdakwa Amirudin alias Amir, telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kegiatan mengambil benda hidup yang secara alamiah berada di Kawasan Pelestarian Alam," ungkap Majelis Hakim PN Pandeglang dikutip dari SIPP PN Pandeglang, Kamis, 12 Maret 2026.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," lanjut amar putusan.

Baca Juga: BGN Tutup Sementara Sejumlah Dapur MBG di Pandeglang, Ini Penyebabnya

Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp10 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.

"Denda sejumlah Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," tulis dalam putusan.

Kronologi Penebangan Pohon

Kasus tersebut bermula pada Bulan Juni 2025 lalu, ketika terdakwa memasuki kawasan TNUK di Blok Kubang Badak, Resor PTN Kopi, Seksi PTN Wilayah III Sumur untuk menebang pohon kecapi. 

Pohon itu rencananya akan digunakan untuk merenovasi rumah terdakwa.

Baca Juga: Sidang Perdana Gugatan Tukang Ojek terhadap Gubernur Banten Digelar di PN Pandeglang, Masuk Tahap Mediasi

"Terdakwa mengatakan bahwa kayu tersebut rencananya akan digunakan untuk memperbaiki atau merenovasi atap dapur rumah Terdakwa," katanya dalam dakwaan tersebut.


Berita Terkait


News Update