Setelah itu, terdakwa meminta kepada saksi untuk menebang pohon dengan menggunakan mesin gergaji. Setelah pohon tumbang, saksi kemudian memotong pohon kayu menjadi beberapa bagian.
Pada saat melakukan kegiatan itu, aksi mereka diketahui oleh petugas yang berjaga di lokasi. Keduanya lantas langsung menghentikan aktivitas pemotongan.
"Pada saat terdakwa dan saksi sedang memotong pohon, datang petugas Balai Taman Nasional Ujung Kulon dan menyuruh terdakwa dan saksi memberhentikan kegiatan tersebut," ujarnya dalam tulisan dakwaan.
Baca Juga: Tiga Tahun Pasca Longsor, Jalan Penghubung Antar Desa di Pandeglang Belum Diperbaiki
Akibat perbuatan terdakwa, pihak TNUK mengaku mengalami kerugian sebesar Rp500 ribu rupiah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. Pasal 50 ayat (3) huruf e tentang Kehutanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Akibatnya, Taman Nasional Ujung Kulon mengalami kerugian materiil senilai Rp504.000," sambungnya dalam dakwaan.
Menanggapi hal itu, aktivis dari Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B), Arip Wahyudin menilai, bahwa ada ketidak adilan hukum, karena seorang lansia bernama Amirudin 61 tahun warga Cimanggu, Pandeglang-harus menerima pil pahit terancam 2 tahun penjara usai tebang pohon kecapi di kawasan TNUK.
Padahal lanjut dia, pohon yang ditebang oleh terdakwa itu bukan untuk dikomersilkan, melainkan hanya untuk renovasi rumah dengan kondisi tidak layak huni,
"Kami kaum parlemen jalanan menyatakan sikap dengan suara yang lantang serta kritikan tajam terhadap pihak TNUK serta Pemkab Pandeglang, yang diduga telah mendzolimi rakyat kecil," ujarnya.
"Kami harap ada toleransi atas kasus yang dialami terdakwa. Karena pohon kecapi yang ditebang anya untuk renovasi rumah, bukan dikomersilkan," sambungnya.
