Meski demikian, petugas tidak berhenti sampai di situ. Tersangka kemudian diinterogasi untuk menggali informasi terkait dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba.
Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka akhirnya mengakui bahwa dirinya menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong yang berada tidak jauh dari tempat tinggalnya.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kosong tersebut dan berhasil menemukan 40 paket sabu yang disembunyikan oleh tersangka,” ungkapnya.
Baca Juga: Doni Romdoni, Ajak Pelaku UMKM Pandeglang Kreatif
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial AN yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan diketahui merupakan warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Tersangka mengaku membeli sabu dari AN seharga Rp5 juta untuk kemudian diperjualbelikan kembali,” ucap dia.
Kapolres menambahkan bahwa tersangka mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih satu tahun.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara,” ujarnya. (rah)
