POSKOTACOID - Cara cek BHR Grab 2026 perlu diketahui oleh para pengemudi ojek online untuk memastikan bonusnya sudah cair atau belum.
Para pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia dapat bergembira karena akan kembali menerima Bonus Hari Raya (BHR) dari pihak aplikator pada Lebaran Idul Fitri tahun ini.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan jumlah pengemudi ojol yang menerima BHR naik hingga dua kali lipat pada tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Juga: Cara Lapor Pelanggaran THR 2026 di Kemnaker, Begini Langkah Lengkap dan Sanksi untuk Perusahaan
"Jumlah yang diberikan BHR tahun 2026 mencakup kepada sekitar 850.000 mitra penerima atau pengemudi," kata Airlangga dalam keterangan resminya di Jakarta, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara RI.
Grab Indonesia sebagai salah satu aplikator ojek online mengungkapkan akan memberikan BHR kepada sebanyak 400.000 pengemudi aktif.
Selain adanya kenaikan jumlah penerima, pada tahun ini jumlah anggaran yang disediakan juga mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun ini, anggaran BHR yang disiapkan sebesar Rp100 miliar hingga Rp110 miliar.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 10 Maret 2026 Stagnan di Rp3.039.000 per Gram, Momentum Beli?
Kriteria Penerima BHR
Perlu diketahui bahwa ada syarat dan kriteria tertentu dalam memberikan BHR kepada para mitra. Hal ini juga diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Yassierli mengungkapkan bahwa salah satu syarat menjadi penerima BHR adalah terdaftar aktif sebagai mitra selama 12 bulan terakhir.
"BHR keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir," kata Yassierli dalam keterangannya.
