Pasalnya, kapasitas lahan parkir di setiap kantor polsek memiliki keterbatasan.
Dengan menitipkan kendaraan di kantor polisi, diharapkan risiko kehilangan maupun kerusakan kendaraan yang ditinggalkan dalam waktu lama dapat diminimalkan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan kendaraannya jika berencana mudik. Dengan menitipkan kendaraan di kantor polisi, risiko kehilangan atau kerusakan kendaraan dapat ditekan seminimal mungkin,” pungkas Wikha. (cr-6)
