BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Polres Bogor membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang hendak mudik pada Lebaran 2026. Program ini disediakan untuk mengantisipasi tindak kriminal seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di rumah yang ditinggalkan pemiliknya selama mudik.
Layanan penitipan kendaraan tersebut tersedia di Mapolres Bogor maupun seluruh kantor polsek jajaran di wilayah Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, masyarakat yang akan meninggalkan rumah dalam waktu lama tidak perlu khawatir dengan keamanan kendaraan mereka.
Menurutnya, warga dapat menitipkan kendaraan di kantor polisi terdekat dengan memenuhi beberapa persyaratan administrasi.
Baca Juga: 10 Ruas Tol Fungsional Gratis Dibuka Khusus Buat Mudik Lebaran 2026, Cek Daftarnya
“Syaratnya cukup membawa fotokopi KTP pemilik kendaraan serta fotokopi STNK atau BPKB kendaraan yang akan dititipkan,” ujar Wikha di Cibinong, Selasa, 10 Maret 2026.
Gratis tanpa Dipungut Biaya
Wikha menegaskan bahwa layanan penitipan kendaraan ini tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.
Program tersebut menjadi bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah Kabupaten Bogor selama pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026, yang rutin digelar untuk pengamanan arus mudik dan perayaan Hari Raya Idul Fitri.
“Kami ingin warga Bogor bisa mudik dengan aman, keluarga bahagia, kendaraan aman, dan hati gembira,” kata Wikha.
Baca Juga: Banyak Bus Mudik Gratis Sepi Penumpang, MTI Usul Sistem Satu Aplikasi
Polres Bogor juga mengimbau masyarakat yang berencana mudik dalam waktu dekat agar segera mendaftarkan kendaraannya untuk dititipkan.
Pasalnya, kapasitas lahan parkir di setiap kantor polsek memiliki keterbatasan.
Dengan menitipkan kendaraan di kantor polisi, diharapkan risiko kehilangan maupun kerusakan kendaraan yang ditinggalkan dalam waktu lama dapat diminimalkan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan kendaraannya jika berencana mudik. Dengan menitipkan kendaraan di kantor polisi, risiko kehilangan atau kerusakan kendaraan dapat ditekan seminimal mungkin,” pungkas Wikha. (cr-6)
