Libur Lebaran 2026, Dishub Bogor Terapkan Skema Bebas Angkot di Jalur Puncak

Selasa 10 Mar 2026, 18:09 WIB
Ilustrasi, angkot melintas di Simpang Gadog, Puncak, Bogor. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

Ilustrasi, angkot melintas di Simpang Gadog, Puncak, Bogor. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

“Kita kandangin kalau ada yang melanggar, tapi kita rakorkan (rapat koordinasi) dulu bersama Pemprov Jabar (tindakan yang melanggar),” kata Dadang.

Baca Juga: Ikuti Arahan Pusat, Pemprov Jakarta Hentikan Open Dumping di Zona 4 Bantargebang

Sebagai informasi, sebelumnya pada libur panjang Natal dan Tahun Baru 2026, Dishub Kabupaten Bogor juga menerapkan sistem yang sama dengan meliburkan angkot guna menekan kemacetan di Jalur Puncak. (cr-6)


Berita Terkait


News Update