“Kita kandangin kalau ada yang melanggar, tapi kita rakorkan (rapat koordinasi) dulu bersama Pemprov Jabar (tindakan yang melanggar),” kata Dadang.
Baca Juga: Ikuti Arahan Pusat, Pemprov Jakarta Hentikan Open Dumping di Zona 4 Bantargebang
Sebagai informasi, sebelumnya pada libur panjang Natal dan Tahun Baru 2026, Dishub Kabupaten Bogor juga menerapkan sistem yang sama dengan meliburkan angkot guna menekan kemacetan di Jalur Puncak. (cr-6)
