BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor akan kembali memberlakukan skema bebas angkot di kawasan wisata Puncak pada libur lebaran Idul Fitri 2026, demi menekan angka kemacetan.
Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, mengatakan pihaknya tengah menggodok skema dan waktu penerapan sistem lalu lintas bebas angkot di kawasan wisata Puncak tersebut bersama Pemprov Jawa Barat.
“Besok rapat terakhir, yang jelas 4 hari, dua hari sebelum dan dua hari sesudah (lebaran) kemungkinan itu,” kata Dadang saat dikonfirmasi, Selasa 10 Maret 2026.
Baca Juga: Polda Metro Tiadakan Ganjil-Genap di Jakarta
“Dilihat yang potensi untuk kemacetannya kapan, nanti kita proyeksi dulu, h-min dan h-plus nya mau forum dulu, rapat dulu,” kata dia.
Lebih lanjut, nantinya sebanyak 2.100 sopir angkot yang terdampak akan diberikan kompensasi oleh Pemprov Jawa Bawat.
Kompensasi sebesar Rp200 ribu per hari diberikan sebagai pengganti penghasilan bagi sopir angkot yang diliburkan selama periode libur panjang Lebaran di kawasan Puncak.
“Uang kompensasinya itu Rp200 ribu perhari, diberikan lewat transfer langsung ke rekening Bank BJB,” ujarnya.
Baca Juga: Server ATR/BPN Jaksel Alami Gangguan, Pelayanan Masyarakat Sempat Terganggu
Rencananya, ada 3 trayek angkot yang dipastikan bakal libur sementara guna menanggulangi kemacetan di Jalur Puncak pada libur panjang lebaran.
Ketiga trayek tersebut di antaranya Sukasari-Cisarua, Sukasari-Cibedug, dan Ciawi-Pasirmuncang.
