POSKOTA.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran hak pada tahun 2026.
Layanan ini dihadirkan untuk memastikan setiap pekerja menerima THR 2026 sesuai ketentuan yang berlaku menjelang hari raya keagamaan.
Posko pengaduan THR sendiri dibuka dalam periode 2 Maret hingga 27 Maret 2026. Selama rentang waktu tersebut, pekerja dapat menyampaikan keluhan atau laporan apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR.
Setelah laporan diterima, pengawas ketenagakerjaan akan melakukan proses pemeriksaan terhadap perusahaan yang dilaporkan.
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan kebenaran aduan sekaligus menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi.
Jika ditemukan pelanggaran, pihak perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Adapun cara melaporkan pelanggaran THR 2026 di Kemnaker dan sanksi yang akan diberikan jika perusahaan melanggar aturan.
Baca Juga: Main Free Fire Bisa Dapat THR? Ini Cara Klaim Pulsa Gratis hingga Rp100.000 dari Event Ramadhan 2026
Cara Lapor Pelanggaran THR Secara Online
Pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan daring yang disediakan pemerintah.
Laporan dapat diajukan dengan mengakses situs resmi Posko THR di poskothr.kemnaker.go.id tanpa harus datang langsung ke kantor instansi terkait.
Berikut adalaj langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melaporkan pelanggaran THR secara online.
1. Akses situs Posko THR Kemnaker
Buka laman resmi Posko THR melalui alamat poskothr.kemnaker.go.id menggunakan perangkat ponsel atau komputer.
2. Klik menu “Masuk”
Pada halaman utama situs, pilih menu Masuk untuk memulai proses pelaporan.
3. Login menggunakan akun SIAPKerja
Pengguna dapat masuk menggunakan akun SIAPKerja. Jika belum memiliki akun, pekerja dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu sesuai petunjuk yang tersedia.
4. Pilih menu “Pengaduan THR”
Setelah berhasil login, pilih menu Pengaduan THR untuk memulai proses pengisian laporan.
5. Isi formulir pengaduan
Lengkapi formulir yang tersedia dengan data pelapor serta informasi perusahaan tempat bekerja secara lengkap dan benar.
6. Tuliskan kronologi permasalahan
Jelaskan secara rinci kronologi permasalahan THR yang dialami agar laporan dapat dipahami dengan jelas oleh petugas.
7. Unggah dokumen pendukung
Sertakan dokumen pendukung seperti slip gaji, kontrak kerja, atau bukti pembayaran sebagai bahan verifikasi laporan.
8. Kirim laporan dan pantau prosesnya
Setelah semua data terisi, kirim laporan melalui sistem dan pantau perkembangan status pengaduan melalui akun yang telah didaftarkan.
Selain melalui layanan daring, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan secara langsung melalui pesan WhatsApp di nomor 08112121444 yang disediakan oleh Kemnaker.
Kanal komunikasi ini diharapkan dapat mempermudah pekerja dalam menyampaikan keluhan tanpa harus datang langsung ke kantor instansi terkait.
Baca Juga: Daftar Komponen THR PNS 2026 Apa Saja? Ini Rincian Gaji, Tunjangan, dan Jadwal Pencairannya
Layanan yang Disediakan Posko THR Kemnaker
Posko THR Kemnaker tidak hanya berfungsi sebagai tempat menerima laporan pelanggaran.
Layanan ini juga menyediakan berbagai fasilitas bagi pekerja yang membutuhkan informasi maupun pendampingan terkait hak THR. Beberapa layanan yang tersedia di Posko THR antara lain.
- Konsultasi mengenai hak THR bagi pekerja
- Pendampingan bagi pekerja yang ingin mengajukan pengaduan
- Mediasi antara pekerja dan pihak perusahaan
- Pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam menjalankan aturan pembayaran THR
Sanksi Jika Perusahaan Melanggar
Perusahaan yang tidak mematuhi aturan pembayaran THR dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Apabila perusahaan terlambat membayar THR, maka perusahaan tersebut akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan kepada pekerja.
Sementara itu, jika perusahaan tidak membayar THR sama sekali, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan yang bersangkutan. Berikut sanksi yang diterapkan.
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha
