Menurut Yuldi menjelaskan MG pertama kali datang ke Indonesia pada tanggal 10 Juni 2025, sebelum diterbitkannya keputusan European Court of Human Right. Bahkan, MG sempat menggunakan izin tinggal kunjungan selama dua bulan sebelum akhirnya menggunakan izin tinggal terbatas Remote Worker yang akan berakhir pada 8 Juli 2026.
Berdasarkan catatan kepolisian internasional, MG diduga terlibat dalam kasus pembunuhan di Algoz, Portugal, pada Maret 2020.
Ia bersama rekannya diduga merencanakan pembunuhan terhadap seorang pria berinisial DG untuk menguasai uang kompensasi milik korban senilai 70 ribu euro. Aksi tersebut disebut dilakukan dengan cara membius dan mencekik korban.
"Pelaku juga diduga berupaya memutilasi bagian tubuh korban untuk mengakses data perbankan pada ponsel korban sebelum akhirnya membuang jenazahnya ke laut," beber Yuldi.
