JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi WNA asal Tiongkok berinisial A.S., yang terbukti melanggar izin tinggal dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dari negaranya.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap AS secara intensif oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) bersama TIMPORA.
Bugie menjelaskan, A.S. tidak kooperatif dan sempat melarikan diri menggunakan mobil hingga ke Stasiun MRT. "Pelaku sempat mau mencoba kabur dari sergapan anggota kami.
"Tapi berkat kesigapan Tim Inteldakim, Timpora, dan petugas keamanan MRT, yang bersangkutan akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi," kata Bugie, Jumat, 5 Desember 2025.
Dalam pemeriksaan, AS tidak melaporkan keberadaannya melalui APOA dan diduga tidak melaporkan salah satu dari dua unit propertinya, sehingga memperkuat dasar penegakan hukum.
Baca Juga: Penadah Motor Curian di Bogor Bebas Lewat Restorative Justice, Disanksi Bersihkan Mushola
"Sebagai konsekuensi, A.S. dikenai tindakan deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar Tangkal, yang mencegahnya kembali memasuki wilayah Indonesia," ujar Bugie.
Bugie menegaskan langkah ini sejalan dengan Perintah Harian Menteri Imigrasi, Drs Agus Andrianto, SH MH, yang menekankan pengawasan keimigrasian efektif, humanis, dan tepat sasaran. "Langkah ini memperkuat peran Imigrasi sebagai gerbang utama keamanan nasional," katanya.
Ia juga mengimbau, "Kami mengimbau seluruh pemilik apartemen, hotel, dan pengelola tempat tinggal untuk melaporkan keberadaan WNA melalui APOA, guna memastikan pengawasan orang asing berjalan efektif, terintegrasi, dan mendukung keamanan negara."
