POSKOTA.CO.ID - Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam yang harus ditunaikan pada bulan Ramadan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Di Indonesia, besaran zakat fitrah telah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) agar memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban tersebut.
Meski demikian, selain mengetahui jumlah yang harus dibayarkan, umat Islam juga perlu memahami bacaan niat zakat fitrah agar ibadah yang dilakukan menjadi sah.
Karena itu, setiap muslim perlu mengetahui bacaan niat zakat fitrah, baik untuk diri sendiri maupun untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Hukum Zakat Fitrah dalam Islam
Hukum zakat fitrah adalah fardhu ‘ain atau wajib bagi setiap muslim. Kewajiban ini berlaku bagi semua kalangan, baik laki-laki maupun perempuan, orang dewasa maupun anak-anak.
Bagi anak yang belum baligh, kewajiban zakat fitrahnya ditanggung oleh orang tua atau walinya. Selain itu, seorang kepala keluarga juga memiliki tanggung jawab untuk membayarkan zakat fitrah bagi anggota keluarga yang berada dalam tanggungannya, seperti istri dan anak-anak yang belum mampu.
Kewajiban zakat juga ditegaskan dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam Surah Al-Baqarah ayat 43 yang berbunyi: “Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.”
Meskipun ayat tersebut menyebutkan zakat secara umum, para ulama menjelaskan bahwa perintah tersebut mencakup zakat fitrah sebagai bagian dari kewajiban umat Islam.
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri:
- Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa
- Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala.
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Bagi kepala keluarga yang membayarkan zakat fitrah untuk anggota keluarganya, berikut bacaan niatnya:
- Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'anni wa 'an jamii'i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar'an fardhan lillaahi ta'aalaa
- Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala.
