"Artinya, melalui pengungkapan ini kita dapat menyimpulkan bahwa sedikitnya 10.779 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan obat-obatan berbahaya," jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti yang telah diamankan saat ini berada di Mapolresta Tangerang dan selanjutnya akan dilakukan pemusnahan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan berkelanjutan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukum Polresta Tangerang," pungkasnya.
