THR 2026 Karyawan Swasta Cair Kapan? Ini Prediksi Waktu Pencairan Sesuai Aturan Kemnaker

Kamis 05 Mar 2026, 16:49 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri. Pemerintah mewajibkan perusahaan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. (Sumber: Wilkimedia Commons)

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri. Pemerintah mewajibkan perusahaan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. (Sumber: Wilkimedia Commons)

Pemerintah melalui Kemnaker juga rutin mengingatkan perusahaan agar membayarkan THR tepat waktu sesuai aturan yang berlaku. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan hak pekerja tetap terlindungi sekaligus menjaga stabilitas ekonomi masyarakat menjelang hari raya.


Berita Terkait


News Update