Mimpi basah saat puasa bukanlah dosa dan bukan pula pembatal ibadah.
Dalil dari Sahih Bukhari dan Sahih Muslim menegaskan bahwa orang yang tidur tidak dibebani tanggung jawab atas perbuatannya saat tidak sadar.
Dengan memahami hukum ini, umat Islam dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan lebih tenang, yakin, dan terbebas dari rasa was-was yang tidak perlu.
