Jawabannya tegas: tidak membatalkan puasa.
Salah satu syarat batalnya puasa adalah adanya unsur kesengajaan. Sementara mimpi basah terjadi tanpa niat atau ikhtiar.
Berbeda halnya jika seseorang dengan sengaja:
- Berkhayal hingga keluar mani
- Melakukan onani (istimna)
- Melakukan aktivitas yang disengaja hingga menyebabkan ejakulasi
- Mayoritas ulama menyatakan kondisi tersebut membatalkan puasa karena ada unsur kesadaran.
Penjelasan Ulama Empat Mazhab
Empat mazhab besar dalam Islam, yaitu:
Baca Juga: Cara Mengisi Waktu Ngabuburit Agar Ramadhan Lebih Berkualitas dan Berkah
- Mazhab Hanafi
- Mazhab Maliki
- Mazhab Syafi’i
- Mazhab Hanbali
Seluruhnya sepakat bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa.
Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan bahwa keluarnya mani karena mimpi tidak mempengaruhi sahnya puasa. Namun, orang tersebut tetap wajib mandi janabah sebelum melaksanakan shalat.
Dalil Hadits tentang Mimpi Basah Saat Puasa
Penjelasan ini juga diperkuat dalam riwayat Sahih Bukhari dan Sahih Muslim. Disebutkan bahwa jika seseorang mendapati air (mani) setelah bangun tidur, maka ia wajib mandi. Namun tidak ada keterangan bahwa puasanya batal.
Ulama seperti Ibnu Taimiyah juga menegaskan bahwa keluarnya mani karena mimpi tidak membatalkan puasa karena terjadi tanpa kesengajaan.
7 Fakta Penting tentang Mimpi Basah Saat Puasa
- Tidak Membatalkan Puasa
Ini adalah poin utama. Karena terjadi tanpa kesengajaan, puasa tetap sah.
- Tidak Termasuk Dosa
Orang yang tidur tidak dibebani dosa atas peristiwa yang terjadi di luar kesadarannya.
- Wajib Mandi Janabah
