POSKOTA.CO.ID - Mimpi basah saat puasa kerap memunculkan kebingungan, terutama di bulan Ramadhan.
Banyak yang khawatir ibadahnya batal hanya karena mengalami ihtilam saat tidur.
Padahal, dalam fiqih Islam, ada penjelasan yang tegas dan menenangkan terkait persoalan ini.
Dilansir dari laman resmi BAZNAS pada Kamis, 5 Maret 2026. Berikut penjelasan lengkapnya.
Mimpi Basah Saat Puasa dalam Pandangan Islam

Dalam istilah fiqih, mimpi basah disebut ihtilam, yakni keluarnya mani saat seseorang tidur tanpa unsur kesengajaan.
Para ulama sepakat bahwa kondisi ini tidak membatalkan puasa, karena terjadi di luar kendali dan kesadaran.
Hal ini sejalan dengan sabda Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Sunan Abu Dawud dan Jami' at-Tirmidzi:
“Diangkat pena (tidak dicatat dosa) dari tiga golongan: orang yang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia baligh, dan orang gila sampai ia sadar.”
Baca Juga: Cerita Pekerja Serabutan di Jakbar Tak Bisa Mudik Lebaran karena Duit Pas-pasan
Hadits tersebut menegaskan bahwa orang yang tidur tidak dibebani tanggung jawab atas apa yang terjadi saat ia tidak sadar.
