Kriteria Penerima BHR Ojol 2026 Apa? Ini Syarat Dapat Bonus Hari Raya

Kamis 05 Mar 2026, 07:36 WIB
Kriteria penerima BHR ojol 2026. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Kriteria penerima BHR ojol 2026. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTACOID - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) bIdang Perekonomian mendorong para perusahaan penyedia transportasi online untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada sejumlah mitra pengemudi.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan pemerintah telah melakukan komunikasi intensif dengan para apliktor ojek online (ojol) terkait penyaluran BHR 2026.

Dihimpun dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara RI, Airlangga menyebut bahwa target penerima BHR ojol 2026 sebanyak 850.000 pengemudi.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan 24 Karat Hari Ini 5 Maret 2026 Makin Murah, Dijual Rp2,655 Juta per Gram

Angka ini, kata Airlangga, naik hingga dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya menyasar 400.000 pengemudi saja.

"Jumlah yang diberikan BHR tahun 2026 mencakup kepada sekitar 850.000 mitra penerima atau pengemudi," kata Airlangga dalam keterangan resminya di Jakarta.

Selain jumlah penerima yang mengalami kenaikan, jumlah anggaran yang disiapkan pada tahun ini juga bertambah hingga dua kali lipat.

Jika pada tahun lalu, anggaran yang digelontorkan sebesar Rp105 miliar hingga Rp110 miliar, pada tahun ini angkanya naik menjadi Rp220 miliar.

"Ini (BHR) dengan nilai total Rp 220 miliar. Dan angkanya dua kali (meningkat) dari tahun lalu," ujar Airlangga.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 5 Maret 2026 Stabil di Rp3.122.000 per Gram, Kesempatan Beli?

Besaran BHR Ojol 2026

Airlangga mengungkapkan, setiap pengemudi berkesempatan memperoleh BHR mulai dari Rp150.000 dan Rp200.000.


Berita Terkait


News Update