Kepergok Saat Bawa Motor Curian, Satu Pelaku Berhasil Ditangkap Warga

Kamis 05 Mar 2026, 13:28 WIB
Pelaku curanmor berinisial F saat diperiksa petugas. (Sumber: Poskota/Veronica Prasetio)

Pelaku curanmor berinisial F saat diperiksa petugas. (Sumber: Poskota/Veronica Prasetio)

"Satu pelaku yang berhasil kabur berinisial A. Saat ini masih dalam pengejaran petugas," ucapnya.

Baca Juga: Polres Tanjung Priok Bantah Keluarkan Surat Jatah THR ke Perusahaan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (ver)


Berita Terkait


News Update