"Satu pelaku yang berhasil kabur berinisial A. Saat ini masih dalam pengejaran petugas," ucapnya.
Baca Juga: Polres Tanjung Priok Bantah Keluarkan Surat Jatah THR ke Perusahaan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (ver)
