Dengan kata lain, puasa seseorang tetap sah meskipun ia lupa atau belum membayar zakat fitrah tahun sebelumnya. Yang wajib dilakukan adalah melunasi zakat fitrah yang tertunda, bukan mengulang puasa.
Cara Membayar Zakat Fitrah yang Terlewat Satu Tahun atau Lebih
Bagi seseorang yang baru menyadari bahwa ia belum membayar zakat fitrah tahun lalu, langkah utamanya adalah segera menunaikan zakat tersebut, meskipun waktunya telah berlalu sangat lama.
Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:
1. Zakat tetap wajib dibayar meskipun sudah lewat satu tahun
Tidak ada istilah kedaluwarsa dalam kewajiban zakat fitrah. Selama seseorang belum menunaikannya, kewajiban tersebut menjadi utang kepada Allah dan tetap harus dibayar.
2. Besaran zakat mengikuti ketentuan tahun tersebut
Besaran zakat fitrah adalah satu sha’ makanan pokok (sekitar 2,5–3 kg beras di Indonesia). Jika lupa nominalnya, ulama membolehkan menggunakan standar harga beras saat ini sebagai bentuk kehati-hatian.
3. Penyaluran tetap kepada golongan mustahik
Zakat fitrah yang terlambat tetap harus diberikan kepada delapan golongan penerima (asnaf), terutama fakir dan miskin.
4. Sertakan taubat atas kelalaian
Meskipun kelupaan tidak berdosa, sikap lalai terhadap kewajiban ibadah dianjurkan untuk diiringi dengan istigfar dan komitmen agar lebih disiplin di tahun berikutnya.
Baca Juga: Mengapa Malam Lailatul Qadar Begitu Istimewa? Ini Keutamaannya Menurut Al-Quran
