Dalam fikih, zakat fitrah termasuk kewajiban yang bersifat ta’abbudi maliyah (ibadah finansial), sehingga karakter hukumnya serupa dengan zakat mal atau utang. Ketika seseorang meninggalkan pembayaran karena lupa, kewajiban itu tidak hilang, tetapi berubah menjadi tanggungan yang harus dipenuhi.
Para ulama memandang zakat fitrah sebagai:
- kewajiban syar’i, bukan amalan sunah;
- hak fakir miskin yang harus diberikan;
- penyempurna ibadah puasa yang memiliki nilai sosial;
- ibadah finansial yang tetap wajib meski waktunya lewat.
Dengan demikian, lupa membayar zakat fitrah tidak termasuk alasan yang menggugurkan kewajiban.
Lupa membayar zakat fitrah tahun lalu memang bisa menimbulkan kegelisahan, tetapi fikih Islam memberikan penjelasan yang sangat jelas:
- Zakat fitrah tidak gugur, meski ditinggalkan setahun sebelumnya.
- Puasa tetap sah, karena tidak terkait langsung dengan status zakat fitrah.
- Zakat yang terlambat wajib ditunaikan, sesuai ketentuan syariat.
- Sikap terbaik adalah segera membayar, lalu memperbaiki disiplin ibadah di Ramadan berikutnya.
Islam mengajarkan kemudahan, tetapi juga menekankan tanggung jawab. Selama seseorang mau melunasi kewajibannya, Allah membuka pintu ampunan dan rahmat-Nya.
