Laporan Dugaan Kekerasan Psikis Anak Mandek, Ibu Korban Minta Kapolri Turun Tangan

Rabu 04 Mar 2026, 13:25 WIB
Ilustrasi kekerasan terhadap anak di dalam rumah tangga. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi kekerasan terhadap anak di dalam rumah tangga. (Sumber: Freepik)

“Kami berharap ada kepastian hukum karena ini menyangkut kepentingan terbaik anak yang diduga mengalami gangguan psikologis akibat peristiwa tersebut,” ujar kuasa hukum OLH.

OLH menambahkan, anaknya diduga diambil paksa pada 2 Juli 2023. Sejak saat itu, ia menuding anaknya diberikan obat penenang jenis tertentu dalam dosis tinggi, serta dibatasi akses komunikasi dengan ibu kandung dan lingkungan pertemanannya.

“Anak saya sebelumnya ceria dan berprestasi. Sekarang kondisinya berbeda,” ucap OLH sembari menunjukkan sejumlah piagam dan medali prestasi anaknya.

Baca Juga: Transjakarta Gratis Saat Lebaran 2026, Semua Layanan Termasuk Transjabodetabek Cuma Rp1

Tak hanya melaporkan mantan suami, OLH melalui kuasa hukumnya juga mengadukan seorang psikiater anak ke Majelis Disiplin Profesi Kedokteran atas dugaan pelanggaran disiplin profesi. Aduan tersebut berkaitan dengan pemberian obat penenang kepada anak di bawah umur yang disebut tanpa pemeriksaan langsung dan tanpa indikasi medis yang memadai.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Metro Jakarta Utara belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.


Berita Terkait


News Update