Situasi menyebut, setelah dilakukan introgasi, diketahui bahwa pelaku merupakan warga asli Desa Rancailat, namun telah pindah domisili ke wilayah Matraman, Jakarta Timur.
"Pelaku yang diamankan satu orang, itu berinisial AA, warga Mataraman, namun AA aslinya warga Kampung sini dan barang bukti yang diamankan yaitu tas yang berisi peralatan pelaku untuk melakukan aksinya dan satu unit motor milik korban," ujarnya.
Lebih lanjut, saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan mengejar satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.
Baca Juga: Transjakarta Siapkan Tambah Armada ke Kawasan Wisata Saat Lebaran
Atas perbuatannya pelaku dikenakan 476 UU No 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian biasa, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (ver)
