TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria babak belur diamuk massa setelah kepergok mencuri sepeda motor warga di Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 3 Maret 2026.
Pelaku diketahiu berinisial AA, 45 tahun, saat itu tengah mencoba untuk membawa kabur sepeda motor yang sedang terparkir, namun aksinya diketahui warga.
Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial AA, 45 tahun babak belur diamuk massa setelah kepergok mencuri sepeda motor milik warga.
Diketahui, aksi pencurian motor di daerah tersebut marak terjadi, sehingga massa yang geram tak mampu menahan emosi langsung menghajar pelaku hingga babak belur.
Baca Juga: Setelah Bunuh Pasutri Pakistan di Bogor, Pelaku Bawa Kabur 2 Mobil Korban
Dengan muka berlumuran darah, pelaku mencoba menghindari pukulan massa dengan bersembunyi di sebuah tiang rumah milik warga setempat.
Kapolsek Kresek, AKP Sitta Mardongan Sagala mengatakan, aksi pencurian itu bermula saat pelaku yang berjumlah dua orang mengincar motor warga yang terparkir di pinggir jalan.
"Kedua pelaku mencoba membawa motor tersebut, namun aksinya diketahui oleh korban. Korban yang berteriak minta tolong langsung mengundang perhatian warga sekitar," katanya, Rabu, 4 Maret 2026.
Sitta menyebut, pelaku AA sempat melarikan diri ke area persawahan dan berhasil ditangkap oleh warga, sementara satu pelaku lainnya berhasil kabur menggunakan sepeda motor.
Baca Juga: Motornya Dirampas Matel di Kalideres Jakbar, Satpam: Cicilan Baru Dibayar
"Meskipun sempat bersembunyi di area pesawahan, warga bisa menemukan pelaku, kemudian pelaku diamankan ke rumah RT di lokasi kejadian dan diserahkan kepada kami," ungkap Sitta.
Situasi menyebut, setelah dilakukan introgasi, diketahui bahwa pelaku merupakan warga asli Desa Rancailat, namun telah pindah domisili ke wilayah Matraman, Jakarta Timur.
"Pelaku yang diamankan satu orang, itu berinisial AA, warga Mataraman, namun AA aslinya warga Kampung sini dan barang bukti yang diamankan yaitu tas yang berisi peralatan pelaku untuk melakukan aksinya dan satu unit motor milik korban," ujarnya.
Lebih lanjut, saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan mengejar satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.
Baca Juga: Transjakarta Siapkan Tambah Armada ke Kawasan Wisata Saat Lebaran
Atas perbuatannya pelaku dikenakan 476 UU No 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian biasa, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (ver)
