Kasus Pembunuhan Pasutri di Bogor, Pelaku Buang Jasad Korban di Padalarang

Rabu 04 Mar 2026, 13:04 WIB
Pelaku pembunuhan pasutri di Bogor, MH, 22 tahun digiring polisi usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

Pelaku pembunuhan pasutri di Bogor, MH, 22 tahun digiring polisi usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Kasus pembunuhan pasutri asal Pakistan di Bogor masih terus didalami pihak kepolisian untuk mengungkap kronologi lengkapnya. Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan cara pelaku berinisial MH, 22 tahun melakukan pembunuhan keji tersebut.

Pada Minggu malam, 1 Maret 2026 setelah aksi pembunuhan tersebut, pelaku sempat membawa kabur satu unit mobil berjenis Pajero milik korban ke rumahnya di Desa Batu Layang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Setelah itu, pelaku kembali ke rumah korban dengan transportasi online, lalu membawa jasad korban menggunakan mobil Gran Max milik korban ke Padalarang dan membuangnya di sana.

“Dari situ dia membawa Gran Max (milik korban) ke Bandung, dan dua jasadnya yang diangkut menggunakan kendaraan tersebut. Dan setelah itu, setelah di-drop di sana, di Bandung Barat, di Padalarang, dia naik Grab kembali ke Bogor dan sampai pada hari Senin kurang lebih jam 11 siang,” ungkap Anggi kepada wartawan, Rabu, 4 Maret 2026.

Baca Juga: Demo di Jakarta Hari Ini, Hindari 2 Titik Lokasi Berpotensi Macet

Polisi pun akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, setelah ada kecurigaan warga yang merasa janggal karena toko rempah milik korban tak kunjung buka sejak pagi hingga sore.

Kemudian, Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan awal mula teringkapnya kasus pembunuhan terhadap pasutri asal Pakistan tersebut. Ia menyebut bahwa Polsek Cisarua mendapatkan laporan toko milik korban terdapat kejanggalan pada Senin, 2 Maret 2026.

Warga yang mengenali korban merasa curiga karena toko tutup, lalu mengecek ke rumah korban. Rumah dalam kondisi terkunci, namun warga menemukan bercak darah sehingga langsung melaporkannya kepada polisi.

"Kemudian masyarakat yang kenal dengan pemiliknya melakukan pengecekan ke rumahnya. Rumahnya kondisinya kosong, terkunci, namun informasi yang didapatkan awal terdapat bercak darah. Kemudian masyarakat tersebut melaporkan ke pihak kepolisian," ujar Wikha.

Baca Juga: Menteri Kebudayaan Hadiri Bogor Street Festival Cap Go Meh 2026, Tekankan Harmoni dan Akulturasi Budaya

Kemudian petugas langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP), membenarkan penemuan bercak darah dan kondisi toko tersebut berantakan diduga bekas perkelahian.

Atas penemuan ini, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Informasi yang didapat menjurus kepada satu pelaku, yakni MH, merupakan pegawai toko yang pada hari itu tidak berada di lokasi.

"Petugas segera melacak pelaku, seorang laki-laki berumur 22 tahun yang beralamat di Desa Batu Layang, Kecamatan Cisarua," ucap Wikha.

Di malam yang sama, MH berhasil diamankan pihak kepolisian di rumahnya pada Selasa, 3 Maret 2026 dini hari. Pelaku diamankan beserta barang bukti mobil Pajero milik korban yang sempat ia bawa kabur.

Baca Juga: Transjakarta Gratis Saat Lebaran 2026, Semua Layanan Termasuk Transjabodetabek Cuma Rp1

"Selanjutnya pelaku ditangkap, kemudian diperiksa di Mapolsek Cisarua dan ditemukan keterangan bahwa pelaku melakukan pembunuhan terhadap dua orang korban," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (cr-6)


Berita Terkait


News Update