Kasus Pembunuhan Pasutri di Bogor, Pelaku Buang Jasad Korban di Padalarang

Rabu 04 Mar 2026, 13:04 WIB
Pelaku pembunuhan pasutri di Bogor, MH, 22 tahun digiring polisi usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

Pelaku pembunuhan pasutri di Bogor, MH, 22 tahun digiring polisi usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

Atas penemuan ini, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Informasi yang didapat menjurus kepada satu pelaku, yakni MH, merupakan pegawai toko yang pada hari itu tidak berada di lokasi.

"Petugas segera melacak pelaku, seorang laki-laki berumur 22 tahun yang beralamat di Desa Batu Layang, Kecamatan Cisarua," ucap Wikha.

Di malam yang sama, MH berhasil diamankan pihak kepolisian di rumahnya pada Selasa, 3 Maret 2026 dini hari. Pelaku diamankan beserta barang bukti mobil Pajero milik korban yang sempat ia bawa kabur.

Baca Juga: Transjakarta Gratis Saat Lebaran 2026, Semua Layanan Termasuk Transjabodetabek Cuma Rp1

"Selanjutnya pelaku ditangkap, kemudian diperiksa di Mapolsek Cisarua dan ditemukan keterangan bahwa pelaku melakukan pembunuhan terhadap dua orang korban," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (cr-6)


Berita Terkait


News Update