Penyalurannya disesuaikan dengan agama masing-masing karyawan atau mengikuti hari raya mayoritas di perusahaan.
Kewajiban pembayaran THR ini berlaku bagi perusahaan swasta, BUMN, maupun BUMD sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Batas Akhir THR 2026 Harus Dibayar Kapan?
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pengusaha wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Jika Idulfitri 2026 sendiri jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR diperkirakan paling lambat 14 Maret 2026.
Artinya, perusahaan tidak diperkenankan membayar melewati tenggat waktu tersebut.
Ketentuan ini dibuat untuk memastikan pekerja memiliki cukup waktu mempersiapkan kebutuhan menjelang hari raya.
Baca Juga: THR PNS Golongan III dan IV Dijadwalkan Cair, Tapi Ada Dua Kategori yang Tidak Mendapatkan Haknya
Rumus Cara Menghitung THR Karyawan
Besaran THR tidak selalu sama bagi setiap pekerja. Perhitungan dilakukan berdasarkan status hubungan kerja dan masa kerja karyawan.
Berikut adalah langkah-langkah mengenai rumus perhitungan THR karyawan yang bisa disimak selengkapnya.
1. Cara Menghitung THR Karyawan Tetap
Bagi karyawan tetap yang telah bekerja minimal satu tahun, THR diberikan sebesar satu bulan gaji pokok.
Rumus:
THR = Gaji Pokok
Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka dihitung secara proporsional:
