POSKOTA.CO.ID - Mirae Sekuritas dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan hingga ilegal akses. Laporan tersebut dilakukan oleh Irman (70) setelah mengetahui aset investasinya sebesar Rp71 miliar hilang.
Laporan tersebut terdaftar pada Jumat, 28 November 2025 dengan nomor LP/B/583/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Irman, Krisna Mukti menyebutkan pelaporan ini menyeret sejumlah petinggi Mirae Sekuritas.
“Atas nama pelapor klien kami, dan terlapor atas nama Tae Yong Shim (Direktur Utama PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia), Tom Taufan (Direktur PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia), Arisandi (Direktur PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia),” ujar Krisna.
Baca Juga: SBN atau Emas, Mana Pilihan Investasi yang Menguntungkan?
Lebih lanjut, ia mengatakan pelaporan ini terkait dugaan tindak pidana penipuan, ilegal akses, perlindungan konsumen serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (1), Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82, Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kronologi Uang Rp 71 Miliar Raib
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, Irman menaruh uangnya dalam bentuk saham di Mirae Asset Sekuritas.
Kemudian pada 6 Oktober 2025 sekira pukul 19.34 WIB, ia menerima sebuah email notifikasi bahwa telah terjadi trade confirmation.
Selanjutnya, aset Irman yang berupa saham BBCA, BBRI, TLKM, DMRI, CDII, dan BP hilang serta berubah menjadi saham FILM, NIYZ dan lain sebagainya.
Baca Juga: Berapa Kadar Emas yang Cocok untuk Investasi? Ini Penjelasannya
“Klien kami enggak pernah mengetahui tentang saham-saham itu,” ucap Krisna.
