Satgas Masih Dalami Dugaan Pelanggaran Perusaahaan Tambang Milik Sherly Tjoanda

Selasa 03 Mar 2026, 14:47 WIB
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak saat sesi doorstop di Kejagung, Jakarta Selatan. (Sumber: Dok. Kejagung)

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak saat sesi doorstop di Kejagung, Jakarta Selatan. (Sumber: Dok. Kejagung)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Nama PT Karya Wijaya, perusahaan tambang yang disebut-sebut terkait dengan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, menjadi sorotan publik.

Perusahaan tersebut saat ini tengah dalam proses verifikasi oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyusul dugaan pelanggaran operasional.

"Jadi prosesnya masih berjalan, belum ada hasil final karena ada perbedaan data yang verifikatif sehingga pada waktunya ini nanti akan disampaikan," ujar Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, saat dikonfirmasi, Selasa, 3 Maret 2026.

Barita menjelaskan, adanya perbedaan data membuat tim harus melakukan pencocokan ulang sebelum menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran.

Baca Juga: Kejagung Beberkan Alasan JPU Ajukan Banding atas Putusan Perkara Korupsi Minyak Mentah Pertamina 

Namun demikian, ia menegaskan setiap langkah yang diambil Satgas dalam menangani kasus ini berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Barita, selain di Maluku Utara, Satgas PKH juga melakukan verifikasi terhadap ratusan perusahaan tambang di berbagai daerah.

Tercatat ada 14 provinsi dan 30 kabupaten/kota yang masuk dalam proses pemeriksaan dengan total luas lahan mencapai 37.990.693 hektare.

"Di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Papua, Bangka Belitung, Gorontalo, Sumatera Utara, Maluku, dan Sulawesi Utara," kata dia.

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Idulfitri 2026 Jatuh Pada 20 Maret 2026

Secara keseluruhan, kata Barita, terdapat 191 perusahaan yang sedang diverifikasi. Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di berbagai komoditas, mulai dari nikel, batu bara, bijih tembaga, emas, batu kapur, marmer, pasir kuarsa, bijih besi, laterit besi, peridotit, hingga sektor tambang lainnya.

"Hasil akhir verifikasi akan diumumkan setelah seluruh tahapan pengumpulan dan validasi data selesai dilakukan," ucap Barita.

Sorotan terhadap PT Karya Wijaya menguat setelah Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap dugaan aktivitas tambang nikel ilegal yang dilakukan perusahaan tersebut.

Baca Juga: 850 Ribu Ojol Dapat Bonus Hari Raya sebelum Lebaran, Berapa Nominal THR?

JATAM menyebut perusahaan itu telah dijatuhi sanksi denda atas aktivitas di lahan seluas 51,3 hektare di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara. (man)


Berita Terkait


News Update