"Hasil akhir verifikasi akan diumumkan setelah seluruh tahapan pengumpulan dan validasi data selesai dilakukan," ucap Barita.
Sorotan terhadap PT Karya Wijaya menguat setelah Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap dugaan aktivitas tambang nikel ilegal yang dilakukan perusahaan tersebut.
Baca Juga: 850 Ribu Ojol Dapat Bonus Hari Raya sebelum Lebaran, Berapa Nominal THR?
JATAM menyebut perusahaan itu telah dijatuhi sanksi denda atas aktivitas di lahan seluas 51,3 hektare di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara. (man)
