Diskon Tarif Tol Lebaran 2026, Ini Daftar Ruas dan Syarat Ketentuannya

Selasa 03 Mar 2026, 19:40 WIB
Ilustrasi, pemerintah tetapkan diskon tarif tol 30 persen periode mudik lebaran 2026. (Sumber: Gemini AI)

Ilustrasi, pemerintah tetapkan diskon tarif tol 30 persen periode mudik lebaran 2026. (Sumber: Gemini AI)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi menetapkan diskon tarif tol untuk sejumlah ruas jalan pada periode mudik Lebaran 2026.

Adapun diskon yang didapatkan tersebut sebesar 30 persen, berlaku di sejumlah ruas jalan tol Jawa dan Sumatra.

Pemerintah berhadap dengan adanya pemberian diskon tarif tol, para pemudik bisa menggeser waktu mobilitas mereka menuju kampung halaman lebih fleksibel.

Hal ini untuk menghindari kepadatan yang sering terjadi di masa-masa mudik lebaran setiap tahunnya, sehingga diharapkan pemudik bisa berangkat lebih awal.

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan THR Karyawan Swasta Wajib Dibayar Penuh, Paling Lambat H-7 Lebaran

Daftar Ruas yang Dapat DIskon Tarif Tol

Adapun untuk ruas jalan tol yang mendapatkan diskon 30 persen ini tersebar di pulau Jawa dan Sumatra, berikut daftarnya:

Tol Trans Jawa

  • Tangerang-Merak
  • Jakarta-Cikampek Japek Elevated (Jalan Layang MBZ)
  • Cikampek-Palimanan
  • Palimanan-Kanci
  • Kanci-Pejagan
  • Pejagan-Pemalang
  • Pemalang-Batang
  • Batang-Semarang Semarang ABC

Tol Trans Sumatra

  • Bakauheni-Terbanggi Besar
  • Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung
  • Indralaya-Prabumulih
  • Pekanbaru-Dumai
  • Pekanbaru-Bangkinang-Koto Kampar
  • Belawan-Medan-Tanjung Morawa
  • Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi
  • Indrapura-Kisaran
  • Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat
  • Sigli-Banda Aceh Seksi 2-6

Baca Juga: Operasi Ketupat 2026 Digelar 13-25 Maret, Polri Kerahkan 161 Ribu Personel Amankan Arus Mudik Lebaran 1447 H

Tol non-Trans Jawa

  • Cikampek-Purwakarta-Padalarang
  • Padalarang-Cileunyi
  • Cileunyi-Sumedang-Dawuan
  • Krian-Legundi-Bunder

Tol Jadetabek

  • Kelapa Gading-Pulogebang
  • Cimanggis-Cibitung

Syarat dan Ketentuan

Selanjutnya, bagi pemudik yang ingin mendapatkan diskon tarif tol 30 persen pada periode mudik Lebaran 2026 ini, penting untuk mengetahui syarat dan ketentuan yang berlaku.

Adapun, diskon tarif tol akan bisa dinikmati oleh seluruh golongan kendaraan, mulai golongan I-IV dengan sejumlah ketentuan teknis.

Baca Juga: Polri Laksanakan Operasi Ketupat 2026 Kawal Mudik, 161.243 Personel Dikerahkan

Potongan tarif hanya diberikan untuk perjalanan jarak terjauh (barrier to barrier). Diskon tidak berlaku untuk jarak parsial.

Pembayaran wajib dilakukan menggunakan kartu uang elektronik dengan saldo yang mencukupi. Apabila saldo tidak terbaca atau tidak mencukupi saat transaksi di gerbang keluar, maka potongan harga tidak dapat diberikan.

Diskon tarif sebesar 30 persen ini diberlakukan selama empat hari, dengan rincian sebagai berikut:

  • Periode arus mudik: 15-16 Maret 2026
  • Periode arus balik: 26-27 Maret 2026

Adapun beberapa ruas tol memiliki jadwal berbeda, yakni:

  • Tangerang-Merak: 12-13 Maret 2026 serta 31 Maret-1 April 2026
  • Kayuagung-Palembang: tambahan pada 14, 28, dan 29 Maret 2026
  • Cimanggis-Cibitung: 21-22 Maret 2026

Selain diskon 30 persen, beberapa tuas tol juga memberikan kebijakan khusus dalam pemberian potongan harga. Di antaranya sebagai berikut:

  • Becakayu menerapkan kebijakan tarif dinamis (dynamic pricing) dengan potongan harga sebesar 10 hingga 20 persen yang berlaku sampai 31 Maret 2026.
  • Cibitung-Cilincing memberikan potongan tarif berkisar 12 sampai 44 persen bagi kendaraan Golongan II hingga V, dengan masa berlaku hingga 30 April 2026.

Pemerintah berharap pemberian diskon tarif tol ini, tidak terjadi penumpukan arus kendaraan di periode mudik Lebaran 2026 ini.


Berita Terkait


News Update