Harga Emas Antam Hari Ini 2 Maret 2026 Stagnan di Level Rp3.085.000 per Gram, Saatnya Serok?

Senin 02 Mar 2026, 05:34 WIB
Harga emas logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau masih bertahan di level tinggi pada perdagangan hari ini, Senin, 2 Maret 2026. (Sumber: Dok/Logam Mulia Antam)

Harga emas logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau masih bertahan di level tinggi pada perdagangan hari ini, Senin, 2 Maret 2026. (Sumber: Dok/Logam Mulia Antam)

POSKOTA.CO.ID - Harga emas logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau masih bertahan di level tinggi pada perdagangan hari ini, Senin, 2 Maret 2026.

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam masih berada di posisi Rp3.085.000 per gram.

Angka ini sama dengan harga penutupan Sabtu (28/2) yang sebelumnya naik tajam sebesar Rp40.000.

Stabilnya harga emas Antam di awal pekan menunjukkan bahwa pasar masih menjaga sentimen positif terhadap logam mulia.

Lonjakan Rp40.000 pada akhir pekan menjadi salah satu kenaikan signifikan dalam waktu singkat, sehingga membuat harga kembali bertengger di atas Rp3 juta per gram.

Sebagai informasi, pembaruan harga emas Antam dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB melalui laman resmi Logam Mulia.

Investor dan kolektor disarankan memantau harga secara real-time sebelum melakukan transaksi guna memperoleh nilai yang optimal.

Lantas, apakah hari ini waktu yang tepat untuk serok emas Antam kembali? Mari simak informasi selengkapnya.

Harga Emas Antam Hari Ini 2 Maret 2026

Berikut adalah rincian harga emas Antam berdasarkan laman resmi Logam Mulia, pada Senin, 2 Maret 2026.

0,5 gram: Rp1.592.500

1 gram: Rp3.085.000

2 gram: Rp6.110.000

3 gram: Rp9.140.000

5 gram: Rp15.200.000

10 gram: Rp30.345.000

25 gram: Rp75.737.000

50 gram: Rp151.395.000

100 gram: Rp302.712.000

250 gram: Rp756.515.000

500 gram: Rp1.512.820.000

1.000 gram: Rp3.025.600.000

Perbedaan harga tiap pecahan menunjukkan adanya spread atau selisih nilai yang perlu diperhitungkan, terutama bagi pembeli dalam jumlah besar.

Selain memperhatikan harga jual, investor juga perlu memahami komponen pajak yang melekat pada transaksi emas Antam.

Ketentuan tersebut mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Pajak Pembelian (PPh 22) sendiri dikenakan, 0,45 persen untuk pembeli dengan NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP.

Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak sebagai bagian dari administrasi resmi.

Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan pajak sebagai berikut 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback tersebut langsung dipotong dari total nilai transaksi saat penjualan dilakukan.

Saatnya Serok?

Kondisi harga yang stagnan di level tinggi sering kali menjadi fase penentuan arah pasar.

Sebagian investor memilih strategi akumulasi bertahap (averaging), sementara lainnya menunggu potensi koreksi harga untuk mendapatkan level beli yang lebih rendah.

Keputusan membeli atau menahan diri sangat bergantung pada tujuan investasi, profil risiko, serta horizon waktu yang dimiliki masing-masing investor.

Yang jelas, pemantauan harga harian dan pemahaman terhadap komponen pajak menjadi faktor penting sebelum mengambil langkah transaksi.


Berita Terkait


News Update