Selain memperhatikan harga jual, investor juga perlu memahami komponen pajak yang melekat pada transaksi emas Antam.
Ketentuan tersebut mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak Pembelian (PPh 22) sendiri dikenakan, 0,45 persen untuk pembeli dengan NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP.
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak sebagai bagian dari administrasi resmi.
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan pajak sebagai berikut 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback tersebut langsung dipotong dari total nilai transaksi saat penjualan dilakukan.
Saatnya Serok?
Kondisi harga yang stagnan di level tinggi sering kali menjadi fase penentuan arah pasar.
Sebagian investor memilih strategi akumulasi bertahap (averaging), sementara lainnya menunggu potensi koreksi harga untuk mendapatkan level beli yang lebih rendah.
Keputusan membeli atau menahan diri sangat bergantung pada tujuan investasi, profil risiko, serta horizon waktu yang dimiliki masing-masing investor.
Yang jelas, pemantauan harga harian dan pemahaman terhadap komponen pajak menjadi faktor penting sebelum mengambil langkah transaksi.
