Polisi Masih Dalami Kepemilikan Sajam di Mobil Calya yang Ugal-ugalan di Gunung Sahari

Minggu 01 Mar 2026, 23:59 WIB
Aksi ugal-ugalan seorang pengemudi mobil Toyota Calya hitam di Jalan Gunung Sahari Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat. (Sumber: Instagram/@lintasjakartaupdate)

Aksi ugal-ugalan seorang pengemudi mobil Toyota Calya hitam di Jalan Gunung Sahari Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat. (Sumber: Instagram/@lintasjakartaupdate)

Akibat perbuatannya, Hafiz Mahendra dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Kemudian, ia juga diproses hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengemudi secara membahayakan hingga menyebabkan kecelakaan.


Berita Terkait


News Update