Akibat perbuatannya, Hafiz Mahendra dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Kemudian, ia juga diproses hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengemudi secara membahayakan hingga menyebabkan kecelakaan.
