JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
“Terhadap dua warga negara asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal, kami telah mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko dalam keterangannya, Sabtu, 28 Februari 2026.
Menurut Winarko, tindakan tegas tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang digelar bersama lintas instansi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Operasi TIMPORA menyasar aktivitas orang asing yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Deportasi terhadap ZS, warga negara China, dan KS, warga negara Thailand, terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, dilaksanakan Selasa, 17 Februari 2026.
Baca Juga: 2 WNA Langgar Izin Tinggal, Timpora Imigrasi Jakarta Selatan Lakukan Deportasi
Berdasarkan pemeriksaan, ZS terbukti bekerja sebagai Disc Jockey (DJ) menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA). Sementara itu, KS diketahui beraktivitas sebagai penari (dancer) dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).
“ZS terbukti melakukan kegiatan sebagai DJ menggunakan Visa on Arrival, sedangkan KS beraktivitas sebagai penari dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan. Aktivitas tersebut jelas tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang mereka miliki,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua WNA tersebut dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi, keduanya juga dikenakan sanksi penangkalan agar tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
“Tindakan ini melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga kepada yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan,” ucapnya.
Baca Juga: Bagaimana Cara Pindah Kewarganegaraan dari WNI Jadi WNA? Ini Syarat Permohonannya
Winarko menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen negara menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum keimigrasian. Ia menegaskan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menghormati norma dan nilai.
"Mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan orang asing dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kanal resmi pengaduan Imigrasi," tuturnya.
