Pemilik Sea Dragon dan MV Nort Stars Siapa? Ini Sosok di Balik Fakta Baru Sidang ABK Fandi yang Terancam Divonis Mati

Sabtu 28 Feb 2026, 10:55 WIB
Pemilik kapal Sea Dragon Tarawa dan MV Nort Stars yang jadi sorotan di tengah ancaman vonis ABK Fandi Ramadhan dkk. (Sumber: Instagram/@info_bnnkabjayapura)

Pemilik kapal Sea Dragon Tarawa dan MV Nort Stars yang jadi sorotan di tengah ancaman vonis ABK Fandi Ramadhan dkk. (Sumber: Instagram/@info_bnnkabjayapura)

POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton yang menyeret anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan memasuki babak krusial.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam tidak hanya menyoroti tuntutan hukuman mati terhadap para terdakwa, tetapi juga mulai membuka tabir mengenai dugaan sosok di balik kepemilikan kapal dalam perkara ini.

Nama kapal Sea Dragon Tarawa dan MV Nort Stars menjadi sorotan setelah muncul dalam rangkaian fakta persidangan.

Tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan dinilai sejumlah pihak bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan dan agenda pembacaan putusan telah ditetapkan.

Vonis perkara dugaan penyelundupan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba jenis sabu hampir dua ton di Kapal Sea Dragon Tarawa akan digelar pekan depan.

“Kamis, 5 Maret 2026 agenda pembacaan putusan,” demikian tertulis jadwal vonis kasus ABK Sea Dragon Tarawa, yang dikutip pada Sabtum 28 Februari 2026, dari laman sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Batam.

Vonis Fandi Ramadhan dan kawan-kawan sendiri dijadwalkan pukul 09.00 di ruang sidang Kusuma Atmadja.

Lantas, siapa pemilik kapal Sea Dragon Tarawa dan MV Nort Stars sebenarnya? Berikut informasi lebih lanjut yang bisa disimak.

Baca Juga: Yanuar Faisal Sakit Apa? Jejak Unggahan Manajer Hindia Jadi Petunjuk sebelum Meninggal Dunia

Kronologi Perjalanan Kapal dan Penangkapan

Berdasarkan keterangan dalam surat dakwaan yang terungkap selama persidangan, berikut rangkaian peristiwa yang menyeret Fandi Ramadhan dalam kasus dugaan penyelundupan sabu hampir dua ton.

April 2025: Tawaran Kerja sebagai ABK


Kapten kapal Hasiholan Samosir menghubungi Fandi melalui WhatsApp dan menawarkan pekerjaan sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal tanker.

Tawaran tersebut diterima Fandi dengan mengirimkan dokumen pelayaran yang diminta. Fandi diketahui merupakan lulusan salah satu sekolah pelayaran di Aceh.

1 Mei 2025: Keberangkatan ke Thailand


Fandi bersama Hasiholan dan dua ABK lainnya bertolak dari Medan menuju Thailand.

Setibanya di sana, mereka bertemu dengan kru lain dan menunggu arahan dari sosok yang disebut sebagai Mr. Tan, yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).

13 Mei 2025: Menuju Kapal Sea Dragon Tarawa


Rombongan berangkat menggunakan speed boat dari Sungai Surakhon menuju kapal tanker Sea Dragon Tarawa yang berlabuh sekitar tiga mil dari muara.

Setelah seluruh kru berada di atas kapal, dilakukan pembagian tugas masing-masing.

18 Mei 2025 Dini Hari: Pertemuan di Perairan Phuket


Kapal menerima titik koordinat dari Mr. Tan dan bergerak menuju lokasi yang ditentukan di perairan Phuket.

Di sana, kapal bertemu dengan kapal ikan berbendera Thailand. Setelah pertukaran kode berupa uang Myanmar berlaminasi, kapal menerima 67 kardus yang dibungkus plastik putih.

Kardus-kardus tersebut kemudian disimpan di ruang haluan dan tangki bahan bakar. Setelah proses pemindahan selesai, bendera Thailand dilepas dan dibuang ke laut.

21 Mei 2025 Pukul 00.05 WIB: Dihentikan di Perairan Karimun


Kapal dihentikan oleh tim Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai karena tidak memasang bendera negara.

Kru kapal tidak mampu memberikan keterangan memadai terkait muatan dan identitas kapal, sehingga kapal dikawal menuju Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam.

Temuan Barang Bukti


Petugas menemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus plastik kemasan teh merek Guanyinwang warna hijau dengan berat netto 1.995.130 gram serbuk kristal putih.

Berdasarkan hasil Laboratorium BNN tertanggal 16 Juni 2025, isi kemasan tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin, yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pembelaan Terdakwa


Dalam perkembangan selanjutnya, Fandi bersama keluarga dan kuasa hukumnya mengklaim tidak mengetahui bahwa barang yang diangkut kapal tersebut merupakan narkotika.

Pihaknya menegaskan, Fandi baru bekerja di kapal tersebut dan tidak memahami muatan yang dibawa.

Baca Juga: Penyebab Akun TikTok Vilmei Dibanned Permanen Apa? Ini Kronologi dan Fakta yang Terungkap

Siapa Pemilik Sea Dragon dan MV Nort Stars?

Dalam sidang yang digelar Rabu, 25 Februari 2026., terdakwa Hasiholan Samosir, membeberkan kapal Sea Dragon dan MV Nort Stars diduga dimiliki oleh orang yang sama.

Menurut pengakuannya di hadapan majelis hakim, pemilik kapal tersebut adalah Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Kapal Sea Dragon dan MV Nort Stars ini juga milik Jacky Tan. Bahkan ada beberapa kapalnya yang beroperasi di perairan Indonesia,” ujar Hasiholan usai persidangan.

Selain itu, Hasiholan mengungkap bahwa sebelum berangkat ke Thailand untuk membawa Sea Dragon, ia sempat bertemu sejumlah pihak di kawasan Tanjung Uncang, Batam, pada Januari 2025.

Saat itu, MV Nort Stars yang baru ia kemudikan dari Surabaya sedang menjalani docking.

Dalam pertemuan tersebut hadir Weerapat Phongwan alias Mr. Pong, Teerapong Lekpradub, Ali, serta seseorang bernama Woli yang disebut sebagai Kepala PT Washa Indonesia Berlayar.


Berita Terkait


News Update