Berdasarkan hasil Laboratorium BNN tertanggal 16 Juni 2025, isi kemasan tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin, yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pembelaan Terdakwa
Dalam perkembangan selanjutnya, Fandi bersama keluarga dan kuasa hukumnya mengklaim tidak mengetahui bahwa barang yang diangkut kapal tersebut merupakan narkotika.
Pihaknya menegaskan, Fandi baru bekerja di kapal tersebut dan tidak memahami muatan yang dibawa.
Baca Juga: Penyebab Akun TikTok Vilmei Dibanned Permanen Apa? Ini Kronologi dan Fakta yang Terungkap
Siapa Pemilik Sea Dragon dan MV Nort Stars?
Dalam sidang yang digelar Rabu, 25 Februari 2026., terdakwa Hasiholan Samosir, membeberkan kapal Sea Dragon dan MV Nort Stars diduga dimiliki oleh orang yang sama.
Menurut pengakuannya di hadapan majelis hakim, pemilik kapal tersebut adalah Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Kapal Sea Dragon dan MV Nort Stars ini juga milik Jacky Tan. Bahkan ada beberapa kapalnya yang beroperasi di perairan Indonesia,” ujar Hasiholan usai persidangan.
Selain itu, Hasiholan mengungkap bahwa sebelum berangkat ke Thailand untuk membawa Sea Dragon, ia sempat bertemu sejumlah pihak di kawasan Tanjung Uncang, Batam, pada Januari 2025.
Saat itu, MV Nort Stars yang baru ia kemudikan dari Surabaya sedang menjalani docking.
Dalam pertemuan tersebut hadir Weerapat Phongwan alias Mr. Pong, Teerapong Lekpradub, Ali, serta seseorang bernama Woli yang disebut sebagai Kepala PT Washa Indonesia Berlayar.
